Polisi Amankan RG, Terduga Pengedar Obat Keras Trihexyphenidyl

    Polisi Amankan  RG, Terduga Pengedar Obat Keras Trihexyphenidyl
    RG (21) Terduga pelaku Pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl di Aertambaga

    MANADO,   – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung mengamankan seorang terduga pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl, di Aertembaga,   Senin (11/03/2024) malam

    Melalui Kasie Humas IPTU Iwan Setyabudi Kapolres Bitung AKBP Albert Zai membenarkan hal tersebut. Bahwa terduga pengedar, lelaki berinisial RG (21) Diamankan disebuah rumah kost di wilayah Kelurahan Pateten II, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Iwan.

    Beberapa saat sebelumnya, petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl yang diduga dilakukan RG.

    “Petugas melakukan penyelidikan kemudian mengamankan RG beserta kurang lebih 34 butir Trihexyphenidyl, yang ditemukan di bawah tong air di belakang rumah kost tersebut, ” terang Kasie Humas

    Menurut pengakuan RG  bahwa obat keras berwarna kuning tersebut dia beli dari seseorang, sebanyak 100 butir. Kemudian diedarkan lagi kepada orang lain dengan mengambil keuntungan.

    Adapun  barang bukti lainnya yang diamankan yaitu, 1 buah bungkus rokok, 1 buah tas plastik kecil merah, dan 1 buah handphone.

    “Terduga pengedar beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bitung untuk diperiksa. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk memberantas peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Bitung, ” tutupnya. (***)

    bitung
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Tangkap 2 Pelaku Aniaya di Pangkalan...

    Artikel Berikutnya

    Hasil Karya Warga Binaan Pemasyarakatan...

    Berita terkait